Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Iklan Link ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan Anda harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, posting iklan murah cuma 10 ribu saja
🎁 Promo Diskon Hari ini Pasang Iklan Murah Banget Klik di Sini

thumbnail

Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor (Cukai)

menghitung bea cukaiBagi teman-teman sekalian yang mau belajar atau hendak mengimpor barang tertentu dari luar negeri, tentu akan disibukkan tentang masalah pajak atau bea masuk ke dalam negeri atau sebut saja cara menghitung bea cukai impor. Oke, sekedar share saja bagi yang belum dan ingin mengetahuinya, saya akan melampirkan contoh perhitungannya baik intuk impor dan impor sementara. Berikut contoh yang saya lampirkan :

BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK/PAJAK DIMPOR
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp 200.000,00

BM (sesuai HS) 5% x Rp 200.000,00 ---------------> Rp. 10.000,00
PPN 10% x Rp.210.000,00 ------------------------> Rp. 21.000,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.210.000,00 ---------------> Rp. 5.250,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp. 36.250,00
I. Biaya transportasi (freight)
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.

Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :

A. Untuk transportasi laut

15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;

10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;

5% FOB untuk barang dari negara Asean


B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)

Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.


II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
CONTOH PERHITUNGAN UNTUK IMPOR SEMENTARA

CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00

BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00 -------------------> Rp. 5.000,00
PPN 10% x Rp. 105.000,00 -----------------------> Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00 --------------> Rp. 2.625,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp.18.125,00
Untuk BM dan PDRI impor sementara 1 (satu) tahun :
BM 12 x 2%/Bulan x Rp. 5.000,00 = Rp 1.200,00 (dengan SSBC)
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00 = Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00 = Rp 630,00 (dengan SSP)
------------------ +
dibayar Rp 4.350,00
Dijaminkan Rp 18.125,00 - Rp 4.350,00 Rp 13.775,00
Namun, yang perlu diperhatikan adalah mengenai persentase bea masuk tergantung kepada jenis barang yang akan anda impor dan mengenai pembatasannya. Untuk lebih jelas mengenai besarnya bea masuk barang tersebut, silakan lihat melalui halaman tentang BTBMI ( Tarif Bea Masuk Indonesia )

Posting Iklan 50 Situs