Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor (Cukai)

Info informasi Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor (Cukai) atau artikel tentang Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor (Cukai) ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
menghitung bea cukaiBagi teman-teman sekalian yang mau belajar atau hendak mengimpor barang tertentu dari luar negeri, tentu akan disibukkan tentang masalah pajak atau bea masuk ke dalam negeri atau sebut saja cara menghitung bea cukai impor. Oke, sekedar share saja bagi yang belum dan ingin mengetahuinya, saya akan melampirkan contoh perhitungannya baik intuk impor dan impor sementara. Berikut contoh yang saya lampirkan :

BERIKUT CONTOH PERHITUNGAN BEA MASUK/PAJAK DIMPOR
CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp 200.000,00

BM (sesuai HS) 5% x Rp 200.000,00 ---------------> Rp. 10.000,00
PPN 10% x Rp.210.000,00 ------------------------> Rp. 21.000,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.210.000,00 ---------------> Rp. 5.250,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp. 36.250,00
I. Biaya transportasi (freight)
Biaya transpor/freight dari barang yang diimpor ke pelabuhanmerupakan biaya transportasi yang harus dibayarkan dan tercantum dalam B/L atau AWB dari barang impor tersebut dan sebaiknya importir tersebut memiliki bukti yang jelas atas biaya transportasi tersebut, biasa disebut sebagai invoice.

Jika importir tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka biaya transportasi akan ditetapkan sesuai ketentuan yang ada :

A. Untuk transportasi laut

15% FOB untuk barang dari Eropa, Amerika, dan Afrika;

10% FOB untuk barang dari Asia-non- Asean dan Australia;

5% FOB untuk barang dari negara Asean


B. Untuk transportasi udara berdasarkan tarif IATA (International Air Transport Association)

Besarnya biaya transportasi akan dihitung berdasar perbandingan harga setiap item dengan harga keseluruhannya, dikalikan biaya transportasi.


II. Biaya Asuransi
Akan digunakan sesuai dengan polis asuransi dengan menunjukkan polis tersebut. Jika tidak dapat menunjukkan polis asuransi, akan ditetapkan 0.5%harga C&F (Cost and Freight).
CONTOH PERHITUNGAN UNTUK IMPOR SEMENTARA

CIF (Nilai Pabean dalam rupiah) Rp100.000,00

BM (sesuai HS) 5% x Rp 100.000,00 -------------------> Rp. 5.000,00
PPN 10% x Rp. 105.000,00 -----------------------> Rp.10.500,00
PPh (dgn API)2.5% x Rp.105.000,00 --------------> Rp. 2.625,00
------------------- +
Jumlah BM dan PDRI yang seharusnya dibayar ------> Rp.18.125,00
Untuk BM dan PDRI impor sementara 1 (satu) tahun :
BM 12 x 2%/Bulan x Rp. 5.000,00 = Rp 1.200,00 (dengan SSBC)
PPN 12 x 2%/Bulan x Rp. 10.500,00 = Rp 2.520,00 (dengan SSP)
PPh 12 x 2%/Bulan x Rp. 2.625,00 = Rp 630,00 (dengan SSP)
------------------ +
dibayar Rp 4.350,00
Dijaminkan Rp 18.125,00 - Rp 4.350,00 Rp 13.775,00
Namun, yang perlu diperhatikan adalah mengenai persentase bea masuk tergantung kepada jenis barang yang akan anda impor dan mengenai pembatasannya. Untuk lebih jelas mengenai besarnya bea masuk barang tersebut, silakan lihat melalui halaman tentang BTBMI ( Tarif Bea Masuk Indonesia )


Demikian artikel tentang Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor (Cukai) ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Menghitung Pajak/Bea Masuk Impor (Cukai) ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.